وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Dan berikanlah maskawin mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.